(BACA JUGA : Bikers Bakal Aman.. Polisi Bentuk Tim Anti Begal yang Bisa Tembak Penjahat Dari Jarak 400 Meter)
"Untuk saat ini bagi pemohon baru atau perpanjangan SIM semua golongan akan dikenakan biaya tambahan Rp 35.000," ucap Psikolog Adi Sasongko dari Biro Psikologi Andi Arta, yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan uji psikologi, saat dihubungi Jumat (22/6/2018).
Artinya ada penambahan biaya Rp 35.000 diluar biaya lainnya yang biasa dibayarkan untuk membuat atau memperpanjang SIM.
Sampai waktu yang belum ditentukan tes psikologi ini memang belum diberlakukan.
Dan tes ini jika jadi diterapkan akan dilakukan di seluruh wilayah Polda Metro Jaya dan tidak menutup kemungkinan bakal diberlakukan nasional.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR