MOTOR Plus-online.com - Polda Metro Jaya berencana menambah persyaratan untuk membuat dan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Persyaratan baru ini adalah penambahan tes psikologi yang sudah diujicoba pada 21-23 Juni lalu.
Rencana awalnya persyaratan baru ini akan mulai diterapkan regular pada 25 Juni.
Namun, diundur karena masih ada beberapa hal yang harus disempurnakan.
(BACA JUGA : Kenapa Kampas Rem Yamaha NMAX Cepat Habis? Ternyata Ini Pemicunya)
Nah, penambahan persyaratan untuk membuat dan memperpanjang SIM ini banyak menimbulkan pertanyaan.
Terutama soal biaya yang harus dikeluarkan pemohon.
Apakah nantinya akan ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan pemohon?
Ternyata memang ada biaya tambahan yang harus dikeluarkan pemohon untuk mengikuti tes psikologi.
(BACA JUGA : Bikers Bakal Aman.. Polisi Bentuk Tim Anti Begal yang Bisa Tembak Penjahat Dari Jarak 400 Meter)
"Untuk saat ini bagi pemohon baru atau perpanjangan SIM semua golongan akan dikenakan biaya tambahan Rp 35.000," ucap Psikolog Adi Sasongko dari Biro Psikologi Andi Arta, yang ditunjuk kepolisian untuk melakukan uji psikologi, saat dihubungi Jumat (22/6/2018).
Artinya ada penambahan biaya Rp 35.000 diluar biaya lainnya yang biasa dibayarkan untuk membuat atau memperpanjang SIM.
Sampai waktu yang belum ditentukan tes psikologi ini memang belum diberlakukan.
Dan tes ini jika jadi diterapkan akan dilakukan di seluruh wilayah Polda Metro Jaya dan tidak menutup kemungkinan bakal diberlakukan nasional.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR