(BACA JUGA: Viral... Perwira Menengah Polisi Ngamuk, Kepala 7 Anggota Terluka Akibat Dihajar Pakai Helm)
Ia lantas memukuli anggota pos jaga menggunakan helm baja yang ada di meja piket sambil menanyakan anggota piket yang lain.
Setelah semua anggota piket terkumpul, kemudian Kombes Ekotrio kembali menghantamkan helm baja secara bergantian ke kepala 7 petugas tersebut.
Akibat tindakan penganiayaan itu, Kombes Ekotrio terancam sanksi.
Apalagi ketujuh anggota pos jaga yang jadi korban sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jawa Barat.
"Ada (sanksi) etika, ada pidana. Kalau dilaporkan di pidana bisa juga karena sudah melakukan penganiayaan, pasal 351 KUHP," kata Setyo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Penganiayaan Kombes Ekotrio Alami Robek Kepala hingga Muntah-Muntah ",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR