(BACA JUGA: Ngeri... Ban Cacing Kembali Memakan Korban, Seorang Cewek Terkapar Enggak Sadarkan Diri)
"Menerima laporan korban, jajaran Polsek Bululawang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui identitasnya," ucapnya.
Upaya penangkapan terhadap tersangka oleh jajaran Polsek, dikatakan Farid Fathoni, akhirnya dapat dilakukan pada Minggu (24/6) di rumahnya.
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Bululawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sedang sepeda motor yang dibawa kabur tersangka diakui tersangka telah dijual di wilayah Mojosari Mojokerto seharga Rp 1 juta.
(BACA JUGA: Perwira Menengah yang Pukul Kepala 7 Anggota Polisi Pakai Helm Langsung Diperiksa Itwasum dan Propam Polri)
"Saat ini jajaran Polsek sedang berusaha menemukan barang bukti sepeda motor tersebut.
Dan tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bawa Motor Yamaha Vixion untuk Beli Rokok, Prandi Harus Masuk Penjara,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR