MOTOR Plus-online.com - Dituduh menipu, Prandi P (22) warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu diciduk Polsek Bululawang Polres Malang.
Dari tangan tersangka, diamankan sebuah BPKB, satu baju kaos dan sebuah ponsel diduga dibeli dari hasil penjualan sepeda motor pinjaman Yamaha Vixion Nopol N 4115 EEB.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Farid Fathoni menjelaskan, kasus tersebut berawal dari tersangka yang janjian bertemu korban di pertigaan jalan Desa Krebet Kecamatan Bululawang.
Dimana tersangka yang sebenarnya berteman dengan korban mengajak santai minum kopi di salah satu warung.
(BACA JUGA: Tragis... Usai Dihajar Perwira Menengah Pakai Helm, Begini Kondisi 7 Polisi yang Jadi Korban)
"Saat itulah, tersangka pinjam sepeda motor yang dibawa korban untuk beli rokok di salah satu toko," kata Farid Fathoni mendampingi Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, Selasa (26/6/2018).
Sejak saat itu, menurut Farid Fathoni, tersangka yang meminjam sepeda motor tidak pernah kembali dan mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya.
Setelah berupaya dihubungi lewat Handphone tersangka tidak pernah nyambung, barulah korban merasa menjadi korban penipuan.
Dan korbanpun melapor ke Mapolsek Bululawang, Senin (4/6/2018).
(BACA JUGA: Ngeri... Ban Cacing Kembali Memakan Korban, Seorang Cewek Terkapar Enggak Sadarkan Diri)
"Menerima laporan korban, jajaran Polsek Bululawang langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui identitasnya," ucapnya.
Upaya penangkapan terhadap tersangka oleh jajaran Polsek, dikatakan Farid Fathoni, akhirnya dapat dilakukan pada Minggu (24/6) di rumahnya.
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Bululawang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Sedang sepeda motor yang dibawa kabur tersangka diakui tersangka telah dijual di wilayah Mojosari Mojokerto seharga Rp 1 juta.
(BACA JUGA: Perwira Menengah yang Pukul Kepala 7 Anggota Polisi Pakai Helm Langsung Diperiksa Itwasum dan Propam Polri)
"Saat ini jajaran Polsek sedang berusaha menemukan barang bukti sepeda motor tersebut.
Dan tersangka terancam dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bawa Motor Yamaha Vixion untuk Beli Rokok, Prandi Harus Masuk Penjara,
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR