Catat.. Denda Pajak Kendaraan Dihapus Untuk Meriahkan HUT DKI Jakarta, Jangan Lewat

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 27 Juni 2018 | 17:15 WIB
Warta Kota/Yosia Margaretta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Graha Wisata Ragunan, (27/6/2018)

(BACA JUGA: Ini Triknya, Bikin Toyota Avanza Dan Daihatsu Xenia Bangga Papasan Sama Xpander, Ertiga dan Mobilio)

"Libur pilkada ini tidak membuat Pemprov lalu beristirahat. Semua kegiatan pelayanan kita siapkan," kata Anies Baswedan.

"Khususnya yang berkaitan dengan pembayaran PBB dan pajak kendaraan bermotor itu kami buka," tutur Anies.

"Bagi warga yang mau menunaikan, silakan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "HUT ke-491 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Denda Keterlambatan Bayar Pajak Kendaraan Bermotor"



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular