(BACA JUGA: Mengejutkan... MK Tolak Ojek Online Sebagai Transportasi Umum, Begini Komentar Anies Baswedan)
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.
MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," ujar Majelis Hakim.
MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ, karena polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
(BACA JUGA: Memilukan... Begini Pengakuan Istri Penumpang Ojek Online yang Tewas Terlindas Bus di Bogor)
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul MK Tolak Ojek Online sebagai Angkutan Umum, ALIANDO Jelaskan Masalah Sebenarnya ,
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR