Heboh... ALIANDO Bongkar Alasan MK Tolak Ojek Online Sebagai Angkutan Umum

Ahmad Ridho - Jumat, 29 Juni 2018 | 17:56 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi driver ojek online

MOTOR Plus-online.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

Putusan ini diambil oleh MK terhadap uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan oleh para pengemudi ojek online.

Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando), April Baja menyebut bahwa permasalahan para mitra pemgemudi ojek online adalah dengan perusahaan penyedia aplikasi.

"Dapat dipahami bahwa perjuangan teman-teman ojek online roda dua, karena tidak jelasnya hubungan mitra dengan perusahaan penyedia aplikasi," ujar April Baja saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (29/6/2018).

(BACA JUGA: Hasil Latihan Bebas Pertama MotoGP Belanda: Vinales dan Rossi Kepung Marquez, Dimana Lorenzo?)

April Baja menjelaskan beberapa kewenangan dan keputusan dari perusahaan penyedia aplikasi banyak yang merugikan para mitra pengemudi ojek online.

Satu diantaranya adalah pemutusan mitra secara sepihak dari perusahaan penyedia aplikasi tanpa ada penjelasan terlebih dahulu.

"Putus mitra sepihak tanpa penjelasan yang baik dan sewenang-wenangan perusahaan aplikasi lah, penyebab banyaknya masalah antara mitra pengemudi dengan perusahaan aplikasi.

Baik roda dua maupun roda empat," ujar April Baja.

(BACA JUGA: Mengejutkan... MK Tolak Ojek Online Sebagai Transportasi Umum, Begini Komentar Anies Baswedan)

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum.

MK menolak permohonan pemohon karena menganggap sepeda motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

"Ketika berbicara angkutan jalan yang mengangkut barang dan/atau orang dengan mendapat bayaran, diperlukan kriteria yang dapat memberikan keselamatan dan keamanan," ujar Majelis Hakim.

MK menyatakan, ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ, karena polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.

(BACA JUGA: Memilukan... Begini Pengakuan Istri Penumpang Ojek Online yang Tewas Terlindas Bus di Bogor)

"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," ujar Majelis Hakim.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul MK Tolak Ojek Online sebagai Angkutan Umum, ALIANDO Jelaskan Masalah Sebenarnya ,

Source : Tribunnews.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular