Salah Apa Ojek Online Sampai Enggak Dianggap Pemerintah Sebagai Angkutan Umum? Ini Alasannya

Ahmad Ridho - Jumat, 29 Juni 2018 | 20:31 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi driver ojek online

(BACA JUGA: Ngilu Banget, Video Detik-detik Jorge Lorenzo Jatuh Saat Kecepataan 241 km/jam di MotoGP Belanda)

Bahkan kata dia, kendaraan roda dua sudah diizinkan untuk mengangkut barang.

"Dalam PP Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, antara lain disebutkan lebar barang muatan tidak boleh melebihi setang kemudi, tingginya harus kurang dari 900 milimeter dari tempat duduk, dan muatan tersebut harus ditempatkan di belakang pengemudi (Pasal 10 ayat 4)," bebernya.

Sepeda motor dapat mengangkut orang, namun bukan sebagai angkutan umum.

Dalam kondisi transisi seperti sekarang, ojek masih dapat beroperasi dalam wilayah yang terbatas.

(BACA JUGA: Hubungan Valentino Rossi dan Marc Marquez Sudah Mesra Lagi? Video Ini Bisa Jadi Bukti)

"Bukan harus beroperasi hingga di jalan-jalan utama dalam kota, seperti yang terjadi sekarang di banyak kota di Indonesia," paparnya.

Source : GridOto.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular