Lembaga Ini Setuju Ojol Tidak Dianggap Sebagai Angkutan Umum

Arseen - Sabtu, 30 Juni 2018 | 05:30 WIB
Tribunnews
Ilustrasi pengendara ojek online.

MOTOR Plus-online.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menganggap motor bukanlah kendaraan yang aman untuk dijadikan sebagai angkutan umum.

MK memutuskan menolak melegalkan ojek online sebagai alat transportasi umum. 

Menanggapi hal ini, pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu setuju dengan keputusan pemerintah.

Jusri menganggap ada beberapa pertimbangan yang membuat ojek online tidak dianggap sebagai angkutan umum, salah satunya adalah demi keselamatan.

(BACA JUGA: Salah Apa Ojek Online Sampai Enggak Dianggap Pemerintah Sebagai Angkutan Umum? Ini Alasannya)

Menurutnya, jika dilihat dari sisi keselamatan, motor adalah moda transportasi yang rentan dengan kecelakaan, dibandingkan dengan moda transportasi yang ada di muka bumi ini.

"Karena motor tidak dilengkapi pintu, bumper, atap dan lain-lain, sehingga ketika tabrakan atau kecelakaan penumpang atau pengemudi itu akan mengalami situasi full body contact," ujar Jusri.

"Sehingga atas kondisi ini faktanya adalah hampir 70 persen dari jumlah kematian akibat kecelakaan lalu lintas itu kontribusinya terjadi pada transportasi roda dua," sambungnya.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular