Penolakan Ojek Online Jadi Angkutan Umum oleh MK Makin Panas, Kemenhub Malah Bilang Begini...

Ahmad Ridho - Sabtu, 30 Juni 2018 | 15:26 WIB
KOMPAS.com
Ilustrasi driver ojek online

(BACA JUGA: Yamaha Scorpio Z Tracker Pesanan Bule Udah Jadi, Mau Dikirim Eh Sang Empunya Enggak Mau, Walah...!)

Ini, kan, malah lebih bahaya," ujar Ahmad.

MK menolak legalitas ojek online sebagai transportasi umum berdasarkan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengendara ojek online.

MK menganggap motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Kalau Ojek "Online" Disahkan, Bagaimana Menjamin Keselamatan Penumpang?",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular