(BACA JUGA: Yamaha Scorpio Z Tracker Pesanan Bule Udah Jadi, Mau Dikirim Eh Sang Empunya Enggak Mau, Walah...!)
Ini, kan, malah lebih bahaya," ujar Ahmad.
MK menolak legalitas ojek online sebagai transportasi umum berdasarkan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengendara ojek online.
MK menganggap motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Kalau Ojek "Online" Disahkan, Bagaimana Menjamin Keselamatan Penumpang?",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR