Penolakan Ojek Online Jadi Angkutan Umum oleh MK Makin Panas, Kemenhub Malah Bilang Begini...

Ahmad Ridho - Sabtu, 30 Juni 2018 | 15:26 WIB
KOMPAS.com
Ilustrasi driver ojek online

MOTOR Plus-online.com - Direktur Pembinaan Keselamatan Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan, langkah Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tepat untuk menolak melegalkan ojek online sebagai angkutan umum.

Ia menilai salah satu penyebab sepeda motor tidak bisa menjadi transportasi umum karena faktor keselamatan.

"Harus diketahui motor memiliki risiko lebih besar dalam hal keselamatan," ucap Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Ia mengatakan, berdasarkan data, tren angka kecelakaan motor lebih tinggi dibandingkan jenis kendaraan lainnya.

(BACA JUGA: Heboh... Gara-gara Ridwan Kamil, Driver Ojek Online Ini Mendadak Viral dan Banyak Dicari Orang)

Selain itu, jumlah pengemudi ojek online yang semakin banyak dianggap tidak seimbang dengan kebutuhan penumpang.

"Antara penumpang dan jumlah ojek online tidak seimbang, bahkan bisa-bisa lebih banyak ojek online-nya dari penumpangnya, karena itu penghasilan mereka juga tidak seperti dulu lagi, kan," katanya.

Ahmad mengatakan, di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, kendaraan roda dua tidak termasuk transportasi umum.

"Kalau sampai (ojek online) disahkan, lantas bagaimana menjamin keselamatan untuk penumpang?

(BACA JUGA: Yamaha Scorpio Z Tracker Pesanan Bule Udah Jadi, Mau Dikirim Eh Sang Empunya Enggak Mau, Walah...!)

Ini, kan, malah lebih bahaya," ujar Ahmad.

MK menolak legalitas ojek online sebagai transportasi umum berdasarkan uji materi perkara Nomor 41/PUU-XVI/2018 yang diajukan para pengendara ojek online.

MK menganggap motor bukan kendaraan yang aman untuk angkutan umum.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub: Kalau Ojek "Online" Disahkan, Bagaimana Menjamin Keselamatan Penumpang?",

Source : Kompas.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular