(BACA JUGA: Heboh... Gara-gara Ridwan Kamil, Driver Ojek Online Ini Mendadak Viral dan Banyak Dicari Orang)
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mencoba Melarikan Diri, Pelaku Curanmor di Bekasi Ditembak Polisi",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR