(BACA JUGA: Hasil Lengkap Yamaha Cup Race Seri 3 Aceh, Doohan Akbar Menggila...)
Namun Ia menghargai gugatan yang diajukan para pengemudi yang merupakan upaya bagi ojek online yang saat ini semakin marak digunakan masyarakat.
"Itu salah satu upaya.
Ketika mentok, ada saluran lain, yaitu amandemen UU," tambah Agus.
Meski begitu, YLKI tak bisa banyak membantu dalam kasus ini.
(BACA JUGA: Hasil Kualifikasi MotoGP Belanda: Lagi-lagi Marquez Enggak Terbendung, Peringatan Keras Buat Yamaha dan Ducati)
Pasalnya ojol bukanlah konsumen akhir sehingga tidak menjadi fokus YLKI.
"Soal apakah pernah memberi masukan, beberapa kali YLKI terlibat dalam diskusi yang juga melibatkan driver untuk memberikan pandangan," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Ojek "Online" Ditolak MK, YLKI Sarankan Bawa Ke DPR",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR