Catat.. Cuma Ini Kendaraan yang Kebal dengan Ganjil Genap Selama Asian Games

Mohammad Nurul Hidayah - Rabu, 4 Juli 2018 | 09:20 WIB
Kompas.com/David Oliver Purba
Ilustrasi. Uji coba percepatan waktu pembatasan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di ruas Jalan S

MOTOR Plus-online.com - Jelang gelaran Asian Games di Jakarta bulan Agustus mendatang, Pengprov DKI Jakarta bakal memperluas area ganjil genap.

Uji coba sudah dilakukan mulai awal-hingga akhir bulan Juli.

Sedangkan peraturan akan resmi diberlakukan selama perhelatan Asian Games.

Ada beberapa ubahan pada peraturan sistem ganjil genap kali ini.

(BACA JUGA : Jadi Rekan Setim Musim Depan, Marquez Blakblakan Soal Doa Jeleknya ke Lorenzo)

Diantarnya adalah masa berlaku sistem ganjil genap yang berlaku setiap hari mulai pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Pasti banyak yang bertanya apakah motor akan kena peraturan ganjil genap?

Pasalnya, sempat terdengar wacana juga untuk diberlakukannya hal itu.

Berikut ada beberapa kendaraan yang kebal peraturan perluasan ganjil genap.

(BACA JUGA : Biar Bandung Semakin Aman, Rakyat Senjatai Polisi dengan Motor Sangar Senilai Rp 945 Juta)

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI: Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, kendaraan atlet dan official yang bertanda khusus (sticker) Asian Games.

4. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas.

5. Kendaraan ambulans yang mengangkut orang sakit.

(BACA JUGA : Ternyata Karena Alasan Ini Motor Masih Dilarang Masuk Tol di Indonesia)

6. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

7. Mobil angkutan umum (pelat kuning).

8. Kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

9. Motor.

10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

(BACA JUGA : Komisi Balap MotoGP Rilis Regulasi Baru Untuk Musim Balap 2019, Bakal Bikin Panik!)

Mungkin diantara kalian ada juga yang belum tahu area yang diperluas untuk sistem ganjil genap.

Berikut penambahan areanya :

Kawasan lama:

1. Jalan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Sisingamangaraja

5. Sebagian Jalan Gatot Subroto (dari persimpangan Jalan HR Rasuna Said sampai Gerbang Pemuda)

Kawasan perluasan:

1. Jalan S Parman-Gatot Subroto-MT Haryono-DI Panjaitan-Ahmad Yani-hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih, Jakarta Pusat

2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan Simpang Kartini sampai Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

3. Sepanjang Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan

4. Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular