(BACA JUGA: Jangan Asal Pasang, Begini Cara Membaca Kode Jari-jari Pelek Motor Biar Enggak Ada Masalah)
Para pelaku kemudian dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti satu buah casing handphone Xiaomi Note 5A dan satu unit motor Honda Vario bernopol B 3604 UJU, dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul "Jambret Makin Tak Pandang Bulu, Handphone Pengemudi Ojek Online Juga Jadi Sasaran"
Source | : | wartakotalive.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR