(BACA JUGA: Kabar Bagus, Honda PCX Listrik Bakal Diproduksi Akhir Tahun Ini)
Ia pun nekat menjambret untuk menutupi uang setoran yang menunggak selama dua hari.
"Untuk kebutuhan sendiri.
Saya sudah nunggak dua hari.
Sangat menyesal," tutur Sandi yang kemudian menangis dan menutupi mukanya dengan kedua tangan.
(BACA JUGA: Kompak, Video Anies-Sandiaga Keliling Balai Kota Naik Vespa)
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita barang berharga milik korban lain berupa tas dan sebuah telepon genggam.
Sebuah sepeda motor Suzuki Satria FU berwarna hitam yang kerap digunakan pelaku saat menjambret, juga turut disita.
Atas perbuatannya itu, Sandi dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, Sandi menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa pada Minggu (8/7/2018) kemarin.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR