"Kita terapkan denda maksimum yang masih nekat melintas di JLNT. Dendanya nanti seperti yang tertera di tabel tilang," tegasnya.
(BACA JUGA: Rupanya Ini Yang Bikin Pemotor Dilarang Masuk JLNT Brother...)
Untuk diketahui, JLNT tersebut tidak diperuntukkan bagi kendaraan roda dua.
Alasannya karena tingginya jalan tersebut, dan angin kencang yang berpotensi menyebabkan kecelakaan bagi pengendara motor.
Bahkan, pernah terjadi pengendara motor terpental dan jatuh hingga tewas di depan Kuningan City.
Salah satu alasan pengemudi motor menerobos JLNT Tanah Abang-Karet karena menghindari kemacetan di Jalan Prof. Dr. Satrio.
KOMENTAR