(BACA JUGA: Saran Kapolres Tangerang, Pasang Komponen Tambahan Ini Kalau Enggak Mau Jadi Korban Jambret)
Sekadar diketahui, pelayanan 24 jam ini dibuka setiap hari.
Untuk pelayanan pembuatan SIM baru dan perpanjang SKCK di polres berlangsung pada pukul 08.00 hingga 15.30.
Sementara itu, perpanjangan SIM dan pembuatan SKCK baru dilayani di Mal Pelayanan Publik pada pukul 08.00 hingga 16.00.
Lalu pelayanan perpanjang SIM dan SKCK akan dilanjutkan di polres pada pukul 19.00 hingga 08.00.
Setelah itu, perpanjangan SIM dan SKCK dilayani kembali di Mal Pelayanan Publik.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR