MOTOR Plus-online.com - Bagi masyarakat di kota-kota besar, tentu sering sekali menemukan jalan yang ditutup gara-gara ada pesta pernikahan atau kegiatan lain.
Kondisi itu terjadi karena pemilik acara tak memiliki lahan luas pada rumahnya.
Alhasil, kemudian memanfaatkan fasilitas publik seperti jalan raya.
Bahkan sebagian dari kita terkadang ada yang merasa kesal karena penutupan jalan itu karena dilakukan tiba-tiba, tak ada pemberitahuan dari jarak jauh, harus memutar balik kendaraan, terjebak macet, serta mengarahkan ke jalan jauh.
(BACA JUGA: Demi Alasan Kesehatan, Motor Bakal Kena Aturan Ganjil Genap di Jakarta)
Padahal, jalan ditutup merupakan jalur terdekat untuk mengakses tempat tujuan.
Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi mengatakan pada prinsipnya, menutup jalan saat pernikahan atau momentum lain tidak diperkenankan.
"Untuk aturannya setahu saya belum ada yang memperbolehkan jalan ditutup untuk keperluan pribadi (Pernikahan)," katanya di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Tapi, lanjut dia, ada ketentuan jika memang sudah diperbolehkan oleh pemerintah dan kepolisian setempat.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR