(BACA JUGA: Bentuknya Imut Banget, Berapa Liter Sih Bahan Bakar Pada Tangki Motor MotoGP Saat Balap?)
"Seandainya Polri mengizinkan adanya penutupan jalan, itupun jalan-jalan komplek perumahan yang sudah dikoordinasikan oleh pihak yang berkepentingan dengan pihak lingkungan yang terkena dampak penutupan," tegasnya.
Bahkan lanjut dia, perlu adanya perjanjian satu sama lain supaya tidak ada yang merasa dirugikan apalagi menimbulkan kemacetan.
Untuk itu, jika ingin memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis.
"Harus ada surat pernyataan dari warga setempat agar tidak keberatan bila jalannya ditutup pada batas waktu tertentu," ucapnya.
(BACA JUGA: Bukan Cuma Pesta Pernikahan, Acara Kematian Juga Dilarang Menutup Jalan Umum, Ini Kata Polisi)
"Namun juga perlu adanya jalan alternatif yang dapat dilalui oleh warga yang bersangkutan atau warga lainnya," tambahnya.
Menurut dia seandainya tidak melalui alur tersebut, Polri pasti tidak akan mengizinkan.
"Karena hanya akan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)," tutupnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR