MOTOR Plus-online.com - Di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (15/7/2018), Polsek Kebon Jeruk menangkap dua penjambret berinisial DJ (25) dan RA (25).
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Marbun mengatakan, kedua penjambret melancarkan aksinya di Jalan Haji Domang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Rabu (11/7/2018), dengan modus menuduh korban, TF, telah melukai mata salah satu tersangka dengan abu rokoknya.
"Awalnya TF berboncengan dengan temannya dalam kondisi merokok. Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor langsung memepet korban dan memaksa berhenti dengan alasan korban telah melukai mata pelaku," ujar Marbun kepada Kompas.com, Senin (16/7/2018).
Kemudian pelaku meminta ponsel korban dengan alasan untuk menghubungi bosnya sebagai pertanggungjawaban.
(BACA JUGA: Enggak Ada Ampun! Mencoba Kabur, Polisi Tembak Mati Jambret di Jakarta Pusat)
"Saat korban akan memberikan ponselnya, pelaku langsung merampasnya. Pelaku lainnya merampas ponsel seseorang yang dibonceng korban," tuturnya.
TF dan temannya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebon Jeruk pada Rabu (11/7/2018).
"Dua pelaku jambret kami tangkap setelah korban memberitahu nomor polisi kendaraan yang dipakai tersangka. Jadi kami mudah melacaknya," ujar Marbun.
Polisi terpaksa menembak kaki kanan DJ karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kebon Jeruk dan diancam Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
KOMENTAR