Awas, Masih Berani Pakai Knalpot Brong atau Racing? Polisi Siapkan Pasal dan Undang-undang

Ahmad Ridho - Selasa, 17 Juli 2018 | 14:56 WIB
Instagram @ninja250fans
Kawasaki Ninja 250 pakai knalpot brong ditilang polisi karena dianggap melanggar aturan.

MOTOR Plus-online.com - Sudah beberapa hari lalu polisi kembali akan melakukan tindakan tegas terhadap pengguna knalpot racing atau brong.

Menurut polisi, knalpot brong atau racing mengganggu dan kadang bisa menyulut kericuhan.

Karena itu, mulai sekarang ganti knalpot kamu pakai standaran lagi untuk menghindari razia polisi.

Polisi sendiri sudah menyiapkan pasal dan dua Undang-undang yang akan menjerat pengguna knalpot brong atau racing.

(BACA JUGA: Sedih... Ini Alasan Scott Redding Lakukan 'Head Down' di MotoGP Jerman, Helmnya Sampai Rusak)

Pertama

Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Isi lengkap Pasal 285 UU Lalu Lintas:

Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular