Awas, Masih Berani Pakai Knalpot Brong atau Racing? Polisi Siapkan Pasal dan Undang-undang

Ahmad Ridho - Selasa, 17 Juli 2018 | 14:56 WIB
Instagram @ninja250fans
Kawasaki Ninja 250 pakai knalpot brong ditilang polisi karena dianggap melanggar aturan.

(BACA JUGA: Polisi Larang Moge Pakai Knalpot Bising, Begini Komentar Ketua Komunitas Z900 Baikaa Indonesia)

Kedua

Pasal 48, ayat 3b, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Undang-undang ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 7 tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru pada lampiran kedua. Setiap kendaraan bermotor tipe L (roda dua) yang ber cc kurang dari 175 CC standar kebisingannya 80 desibel. Sedangkan bagi motor yang ber cc lebih dari 175 CC standar kebisingannya 83 desibel.

Nah, dari dua undang-undang dan pasal tentang knalpot racing itu bisa jadi ukuran.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular