(BACA JUGA: Apes.. Video Sudah Jatuh Pembalap Vespa Tertabrak Lagi Sampai 2 Kali, Tapi Ada Untungnya)
Sejauh ini UU LLAJ atau Peraturan Pemerintah memang tidak mengatur rinci posisi pelat nomor kendaraan.
Yang pasti, pelat nomor harus berada di bagian depan dan belakang kendaraan.
Pelat nomor harus mudah terlihat dan dilengkapi lampu penerang untuk bagian belakang.
Jadi, selama masih gampang terlihat dan berada di depan dan belakang kendaraan, tidak akan masalah.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR