Jangan Tunggu Celaka, Lakukan Tiga Hal Ini Pada Ban Tubeless Kalian

Mohammad Nurul Hidayah - Jumat, 20 Juli 2018 | 16:29 WIB
Rikzy Apryandi/Otomotifnet
Honda All New PCX. Ban dan pelek ukuran 100/80 14 M/C Tubeless (depan), 120/80 14 M/C Tubeless (bela

(BACA JUGA: Ini Dia 6 Orang Paling Aman Naik Motor di Indonesia Versi Honda! Wow Ada Cewek..)

Sedangkan speed symbol ban tersebut kodenya adalah S, yang artinya ban bisa digeber sampai batas kecepatan maksimum 180 km.

Lewat batas kecepatan itu, ban bisa pecah bro.

“Tips kedua, gunakan tekanan angin sesuai rekomendasi pabrikan motor,” kata Jimmy menambahkan.

Biasanya pabrikan sudah menetapkan standar kebutuhan tekanan angin untuk ban depan dan belakang.

(BACA JUGA: Percaya? Motor Produksi Massal Ini Tenaganya Pecundangi Pacuan MotoGP, Mesinnya Gila)

Untuk motor bebek dan skutik, tekanan ban yang ideal biasanya 28-30 psi di depan dan 33 sampai 34 psi untuk ban belakang.

Sementara untuk motor sport, tekanan angin yang dianjurkan adalah 30 psi untuk ban depan dan 34 psi untuk ban belakang.

“Ketiga, apabila bocor, lebih baik tambal pada bagian dalam bannya sehingga tidak merusak ban,” pungkas Jimmy.

Tuh, ban tubeless motor kamu di rumah juga harus dirawat ya biar bisa tahan lama. 



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular