Dalam aksinya itu, keempat pria itu membawa pulang dua unit motor milik korban.
Namun, keempatnya kemudian ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dini hari tadi.
(BACA JUGA: Video Polisi Gadungan Tertangkap Tangan Saat Pungli, Kasih Bukti KTA Namun Ternyata...)
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.
Mereka masing-masing bernama Wahono Suganda, Age Milagre Putro, Ramdani, dan Muhammas Arif.
Mereka melakukan aksi semacam itu lebih dari sekali.
"Kita masih kita dalami karena dia melapor ke Polres Pelabuhan tidak menutup kemungkinan nanti akan kami kembangkan apakah ada laporan-laporan lain di polres lain. Masih kami periksa," kata Faruk.
Keempat orang itu kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
KOMENTAR