Lagi! 4 Polisi Gadungan Rampas 2 Motor, Todong Korban Pakai Pistol di Jakarta Utara

Arseen - Rabu, 25 Juli 2018 | 20:49 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Polisi gadungan

MOTOR Plus-online.com - Di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Anggota Polres menangkap empat orang pria yang bertindak sebagai polisi gadungan, Rabu (25/7/2018) dini hari tadi.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi menyatakan, keempat laki-laki itu melakukan aksinya pada Jumat lalu terhadap petugas satuan pengamanan (satpam) yang bermain video game bersama teman-temannya.

"Tiba-tiba datang laki-laki berjumlah empat orang yang mengaku dari anggota kepolisian Polda Metro Jaya menuju pos dan menanyakan kenapa korban bermain aplikasi ludo game di HP," kata Faruk saat dihubungi.

Kepada korban, para pelaku mengatakan bahwa mereka sedang melakukan razia kegiatan perjudian.

Mereka membawa senjata api mainan, borgol, dan lencana kepolisian.

(BACA JUGA: Waspada... Polisi Ungkap Ciri Polisi Gadungan, Salah Satunya Adalah Posisi Papan Nama di Seragamnya)

"Dia beroperasi seperti itu, dia menunjukkan borgol, menunjukkan lencana polisi sama senjata mainan. Identitas yang menyerupai polisi-lah. Makanya korbannya percaya dan takut," kata Faruk.

Korban kemudian disuruh masuk ke dalam mobil yang dibawa pelaku dan dibawa keliling Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dalam perjalanan itulah, barang-barang milik korban diminta oleh pelaku.

"Mereka meminta barang-barang pribadi milik korban berupa dompet, uang, kunci motor, dan STNK, dan menurunkan korban di sekitar jembatan air Volker," kata Faruk.

Dalam aksinya itu, keempat pria itu membawa pulang dua unit motor milik korban.

Namun, keempatnya kemudian ditangkap polisi di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat, dini hari tadi.

(BACA JUGA: Video Polisi Gadungan Tertangkap Tangan Saat Pungli, Kasih Bukti KTA Namun Ternyata...)

Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut.

Mereka masing-masing bernama Wahono Suganda, Age Milagre Putro, Ramdani, dan Muhammas Arif.

Mereka melakukan aksi semacam itu lebih dari sekali.

"Kita masih kita dalami karena dia melapor ke Polres Pelabuhan tidak menutup kemungkinan nanti akan kami kembangkan apakah ada laporan-laporan lain di polres lain. Masih kami periksa," kata Faruk.

Keempat orang itu kini dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Source : otomotifnet.gridoto.com
Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular