(BACA JUGA : Takut Anaknya Ditertawai, Ibunda Marc Marquez Pernah Merahasiakan Hal Ini dari Jurnalis)
MP Nainggolan menuturkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu melakukan gelar perkara.
"R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu," ucapnya.
"Tersangka akan kita kenakan pasal 311 ayat 5 huruf a UU No 22 tahun 2005 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap MP Nainggolan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR