MOTOR Plus-online.com - Sebelumnya sempat heboh kejadian seorang wanita yang menabrak pacarnya hingga meninggal dunia.
Kejadian ini terjadi di Jalan WR Supratman, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, Minggu lalu (22/7/2018).
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolanyang dikutip dari Tribunnews sempat menuturkan kejadian.
Berawal dari tersangka Rus alias R yang saat itu hendak menuju Bandara Kualanamu untuk pergi berobat ke Penang, Malaysia.
(BACA JUGA : Awas.. Tempat Seperti Ini Bikin Kunci Keyless Nge-Jam, Mesin Mati dan Setang Tetap Terkunci!)
Rupanya keberangkatan wanita ini tidak disetujui kekasihnya yakni Asril Gunawan Saragih (AGS).
Setelah sempat melarang, R tetap berangkat menuju bandara Kualanamu menggunakan mobil dan dikejar AGS yang menggunakan motor.
Nah dari aksi itulah terjadi kecelakaan yang melibatkan keduanya hingga AGS meninggal dunia.
"Entah bagaimana terjadilah kecelakaan lalulintas, dan AGS meninggal di rumah sakit," kata MP Nainggolan, Selasa (24/7/2018).
(BACA JUGA : Takut Anaknya Ditertawai, Ibunda Marc Marquez Pernah Merahasiakan Hal Ini dari Jurnalis)
MP Nainggolan menuturkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Labuhanbatu melakukan gelar perkara.
"R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Labuhanbatu," ucapnya.
"Tersangka akan kita kenakan pasal 311 ayat 5 huruf a UU No 22 tahun 2005 tentang lalulintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ungkap MP Nainggolan.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR