(BACA JUGA: Jarang yang Tahu, Ada Fitur Rahasia di Footstep Motor Zaman Now!)
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa pernah mengatakan bahwa penerapan akan dilakukan pada 2019.
Tahap awal untuk kendaraan baru, kemudian menyusul untuk mobil atau sepeda motor bekas.
"Jadi nanti untuk mobil atau motor bekas akan diganti ketika bayar pajak. Untuk mobil baru ketika keluar dari diler sudah langsung yang pelat baru," ujar Royke kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
"Rencana kita seperti itu, dan harus kita ubah lagi aturan dan lain sebagainya," tambahnya.
(BACA JUGA: Herve Poncharal Curhat, Sikap Johann Zarco Mulai Beda dan Susah Diatur)
Salah satu alasan lainnya adalah karena ke depan sistem tilang akan menggunakan CCTV sehingga diharapkan bisa memudahkan penegakan.
Informasi terkini menurut penjelasan Brigjen Pol Halim Pagarra Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, sudah sampai meminta masukan kepada para pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Perhubungan dan yang lainnya.
"Diskusi dan sosialisasi sudah kita lakukan. Baru sebatas itu perkembangan terakhirnya," kata Halim kepada Kompas.com.
Gimana menurut kalian sob?
Artikel serupa telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Sepakat Soal Ganti Warna Pelat Nomor"
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR