(BACA JUGA: Akhirnya Terbongkar Alasan Yamaha Enggak Tanggapi Komplain Masalah Motor Valentino Rossi)
Entah karena takut dibongkar polisi, pesta pernikahan yang memakan badan jalan akhirnya tetap bisa dilalui pemotor dan pengendara mobil.
Walaupun tertanggu, yang jelas pemilik acara enggak menutup jalan.
Akibatnya, saat menyeberang harus hati-hati dan banyak kepulan asap dari knalpot motor dan mobil.
Apakah menggunakan jalan umum untuk menggelar pesta apakah boleh?
(BACA JUGA: Lagi Trend di Bandung, Pengguna Helm Karakter Kartun Lucu Enggak Ditilang Polisi, Ini Alasannya)
Secara hukum diperbolehkan
Menggunakan jalan di depan rumah atau menutup sebagian akses jalan untuk menggelar acara yang bersifat pribadi secara hukum diperbolehkan, asal tahu aturan mainnya.
Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
"Penggunaan jalan umum untuk kegiatn itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira, beberapa waktu lalu.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR