MOTOR Plus-online.com - Sudah menjadi hal biasa beberapa masyarakat yang akan menggelar pesta pernikahan menutup jalan.
Biasanya karena enggak ada lahan yang memadai dan kurang dana untuk menyewa gedung.
Akibatnya pemotor dan pengendara mobil harus kecewa karena jalan terhambat karena jalan ditutup.
Ujung-ujungnya harus muter mencari alternatif jalan lain.
(BACA JUGA: Jangan Takut, Pelanggar Aturan Ganjil Genap Enggak Akan Ditilang Polisi, Ini Alasannya)
Karena keluhan itu, polisi pernah membongkar tenda pesta pernikahan karena dianggap mengganggu.
Polisi juga menegaskan melarang penggunaan jalan raya untuk kepentingan pribadi seperti menggelar pesta pernikahan.
Namun demikian, menutup jalan bisa mendapat izin setelah laporan ke polisi dan ada jalur alternatif lainnya.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @agoez_bandz berikut.
(BACA JUGA: Akhirnya Terbongkar Alasan Yamaha Enggak Tanggapi Komplain Masalah Motor Valentino Rossi)
Entah karena takut dibongkar polisi, pesta pernikahan yang memakan badan jalan akhirnya tetap bisa dilalui pemotor dan pengendara mobil.
Walaupun tertanggu, yang jelas pemilik acara enggak menutup jalan.
Akibatnya, saat menyeberang harus hati-hati dan banyak kepulan asap dari knalpot motor dan mobil.
Apakah menggunakan jalan umum untuk menggelar pesta apakah boleh?
(BACA JUGA: Lagi Trend di Bandung, Pengguna Helm Karakter Kartun Lucu Enggak Ditilang Polisi, Ini Alasannya)
Secara hukum diperbolehkan
Menggunakan jalan di depan rumah atau menutup sebagian akses jalan untuk menggelar acara yang bersifat pribadi secara hukum diperbolehkan, asal tahu aturan mainnya.
Hal itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 terutama pasal 127, 128 dan 129 itu mengatur tentang pengunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
"Penggunaan jalan umum untuk kegiatn itu sebetulnya diizinkan, yang penting sesuai dengan prosedur," kata Kanit Dikyasa Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota AKP Indira, beberapa waktu lalu.
(BACA JUGA: Jarang yang Tahu... Identik dengan Warna Sial, Kenapa Kawasaki Pilih Hijau Sebagai Ciri Khas?)
Pada Pasal 127 ayat (1) dituliskan bahwa penggunaan jalan untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fungsinya, dapat dilakukan pada jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa.
Penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk kegiatan lain, bisa dilakukan asal menyangkut kepentingan umum yang bersifat nasional.
Sementara untuk penggunaan jalan kabupaten, desa, dan kota, dapat diizinkan untuk kepentingan umum yang besifat nasional atau besifat pribadi.
Namun jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan, maka penggunaan diizinkan apabila pada wilayah tersebut ada jalan alternatif seperti yang diatur dalam Pasal 128.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR