(BACA JUGA: Ditanya Soal Komunitas Moge yang Viral Keroyok Warga di Sidoarjo, Begini Komentar Kapolda Jatim)
Akibatnya, beberapa pengendara motor dan ojek online ramai-ramai mendesak ganti rugi karena jatuh.
Pengemudi truk dengan stiker PT Catur Putra Manunggal ini, tampak gugup ditanyai 3 petugas berseragam TNI.
Lantas jika sudah menelan banyak korban, apakah pengemudi truk tersebut bisa dikenakan sanksi hukum?
Menanggapi hal ini, Kasubdit Audit dan Inspeksi Ditkamsel Korlantas Polri Kombes Pol Supriyadi pun angkat bicara.
(BACA JUGA: Sangar.. Honda Bakal Jual Motor yang Dilengkapi 10 Winglet)
"Itu bisa kena sanksi hukum," ucap Supriyadi saat dihubungi GridOto.com di Jakarta, Rabu (1/8/2018).
Ia menambahkan, jika ada kecelakaan, segala sesuatunya diserahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan investigasi terkait penyebab kecelakaan tersebut.
"Nanti dicek bisa karena dengan sengaja atau karena kelalaiannya, tergantung hasil lidiknya," tutupnya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR