(BACA JUGA : Kapok Kan Jadinya... Gara-gara Petugas Datang, Pemilik Motor yang Parkir Liar Kocar-kacir)
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten. "Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Motor,
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR