MOTOR Plus-online.com - Buat kalian yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan ada kabar bagus ini.
Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018 denda pajak kendaraan kembali dihapus.
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.
Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang, Idham Arief, menyatakan aturan hapus denda pajak motor mulai diberlakukan mulai 1 Agustus.
(BACA JUGA : Dilaunching di GIIAS 2018 Hari Ini, Begini Tampang Honda Forza 250?)
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham kepada Warta Kota di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Rabu (1/8/2018).
Ia menerangkan wajib pajak tidak perlu membayar denda. Meski pun sudah bertahun - tahun.
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
(BACA JUGA : Kapok Kan Jadinya... Gara-gara Petugas Datang, Pemilik Motor yang Parkir Liar Kocar-kacir)
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten. "Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Motor,
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR