Samsat Banten Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Meski Sudah Bertahun-tahun Mati

ARSN - Kamis, 2 Agustus 2018 | 13:38 WIB
Tribunnews
Samsat Drive Thru

MOTOR Plus-online.com - Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018 denda pajak kendaraan kembali dihapus.

"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang,Rabu (1/8/2018).

Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.

Wajib pajak tidak perlu membayar denda. Meski pun sudah bertahun - tahun.

(BACA JUGA : Dilaunching di GIIAS 2018 Hari Ini, Begini Tampang Honda Forza 250?)

"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.

Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).

"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.

Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.

(BACA JUGA : Kapok Kan Jadinya... Gara-gara Petugas Datang, Pemilik Motor yang Parkir Liar Kocar-kacir)

"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Motor,

Penulis : ARSN
Editor : ARSN


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular