MOTOR Plus-online.com - Mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2018 denda pajak kendaraan kembali dihapus.
"Diterapkannya pada tanggal 1 Agustus - 31 Oktober," ujar Idham Kasi Penerimaan dan Penagihan Samsat Cikokol Tangerang,Rabu (1/8/2018).
Kebijakan ini diterapkan Pemerintah Provinsi (Pengprov) Banten dan berlaku pada semua Kantor Samsat di Provinsi Banten.
Wajib pajak tidak perlu membayar denda. Meski pun sudah bertahun - tahun.
(BACA JUGA : Dilaunching di GIIAS 2018 Hari Ini, Begini Tampang Honda Forza 250?)
"Misalnya dendanya sampai lima tahun, ya enggak usah bayar. Yang bayar hanya pajaknya saja," ucapnya.
Selain penghapusan denda, Pemprov Banten juga membebaskan biaya pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKP).
"Untuk balik nama gratis. Begitu pun dengan penghapusan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," kata Idham.
Menurutnya, aturan ini diterapkan guna meringankan beban masyarakat Banten.
(BACA JUGA : Kapok Kan Jadinya... Gara-gara Petugas Datang, Pemilik Motor yang Parkir Liar Kocar-kacir)
"Dan juga meningkatkan pendapatan anggaran daerah," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Motor,
KOMENTAR