(BACA JUGA: Dibanderol Rp 70 Jutaan, Kenapa Honda Forza 250 Cuma Masuk 500 Unit ke Indonesia? Ini Penjelasan AHM)
Apabila menghentikan seseorang untuk bersikap sopan, tidak main hakim sendiri, serta mau menunjukan identitas dan surat penugasan.
"Saya menghimbau agar masyarakat agar berhati-hati, bila dihentikan debt collector agar meminta identitas debt collector serta surat perintah resmi dari perusahaan.
Apabila merasa dirugikan dalam bentuk perampasan bila melapor ke polsek terdekat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polsek Semarang Barat Amankan 8 Debt Collector, Warga Diminta Lapor Jika Dirugikan,
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR