MOTOR Plus-online.com - Polsek Semarang Barat melakukan operasi Cipta Kondisi jelang pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah.
Mereka melakukan Apel jam 11.00, Kamis (2/8). Kemudian mereka patroli terlebih dahulu disepanjang Jl. Jenderal sudirman.
Polsek Semarang Barat yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP. Sutarno melanjutkan patroli ke arah Jl. Siliwangi dan Jl Hanoman.
Sekitar jam 12, aparat Polsek Semarang Barat menemukan gerombolan pria bertubuh kekar sedang nongkrong di pinggir jalan.
(BACA JUGA: Punya Kelebihan Ini, AHM Kasih Harga Honda Forza 250 Rp 70 Juta dan Yakin Banyak Peminatnya)
Aparat mendekat dan bertanya kepada mereka.
Ternyata, mereka adalah debt collector yang sedang menjalankan aksinya.
Karena tidak bisa menunjukkan identitas dan surat perintah resmi dari perusahaan.
Akhirnya, aparat langsung mengamankannya.
(BACA JUGA: Asyik.. Mulai Agustus Hingga Oktober Denda Pajak Dihapus, Balik Nama Gratis)
"Kami mengamankan 8 debt collector saat itu.
Kami ingin membina debt collector agar tidak meresahkan masyarakat khususnya wilayah Semarang Barat," jelas Kanit Reskrim, AKP. Sutarno kepada Tribun Jateng, Kamis (2/8).
Dia menambahkan, kegiatan patroli ini giat operasi cipta kondisi untuk menciptakan situasi kondusif menjelang pelantikan pilgub dan wagub Jawa Tengah.
Setelah itu, mereka dibawa ke kantor Polsek Semarang Barat Jl. Ronggolawe Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.
(BACA JUGA: Kasihan, Keluarga Akui Terancam dan Menderita usai Marc Marquez Terlibat Perseteruan dengan Valentino Rossi)
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui 8 debt collector tersebut terdiri dari 5 orang debt collector mobil dan 3 orang debt collector sepeda motor.
"Dalam melancarkan aksinya, untuk debt collector sepeda motor biasanya langsung di rampas.
Untuk debt collector mobil, mereka membuntuti dan memberi informasi kepada penindak" jelas AKP. Sutarno.
Selanjutnya, AKP. Sutarno membina Debt Collector.
(BACA JUGA: Dibanderol Rp 70 Jutaan, Kenapa Honda Forza 250 Cuma Masuk 500 Unit ke Indonesia? Ini Penjelasan AHM)
Apabila menghentikan seseorang untuk bersikap sopan, tidak main hakim sendiri, serta mau menunjukan identitas dan surat penugasan.
"Saya menghimbau agar masyarakat agar berhati-hati, bila dihentikan debt collector agar meminta identitas debt collector serta surat perintah resmi dari perusahaan.
Apabila merasa dirugikan dalam bentuk perampasan bila melapor ke polsek terdekat," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Polsek Semarang Barat Amankan 8 Debt Collector, Warga Diminta Lapor Jika Dirugikan,
Source | : | Tribun Jateng |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR