(BACA JUGA: Mencekam, Detik-detik Pom Bensin di Pangkalpinang Terbakar dan Meledak, Seorang Lelaki Ikut Terbakar)
Terkait hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Sutimin Sugiyo membenarkan ada kejadian tersebut.
Kata dia kejadian itu terjadi di kawasan trotoar Jatiwaringin, Jakarta Timur, Senin (6/8/2018).
Dirinya menyayangkan yang dilakukan pengendara karena melintas di lokasi yang bukan untuk peruntukannya.
Menurut dia apa yang dilakukan pengendara itu bisa ditindak oleh polisi seperti penilangan.
(BACA JUGA: Gubernur Anies Baswedan Terjatuh Saat Jajal Motor Baru Milik Dishub DKI Jakarta)
"Bisa, bisa ditilang, kenapa gak bisa. Ada pasal yang mengaturnya itu, itu masuk ke bukan peruntukannya," ujar Sutimin saat dikonfirmasi.
Terkait tindakan pemukulan kepada si pejalan kaki, Sutimin menilai hal tersebut masuk ke ranah reserse.
Namun jika pejalan kaki sebagai korban membuat laporan, tentu tindakan driver Ojol tersebut bisa berujung pidana.
Berita pemukulan mitra Grab terhadap anggota Koalisi Pejalan Kaki bernama Alif Sempat heboh.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR