(BACA JUGA: Penantang Kawasaki W175 Ini Kapasitas Mesinnya Lebih Besar, Harganya Murah!)
Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
Ada huruf di belakang 5.000.000.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomer tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.
(BACA JUGA: Merinding, Geng Motor Kembali Berulah di Bekasi, Video Pengakuan Korban Usai Kena Sabetan Celurit)
Kondisi ini dialami oleh Heru Pramono salah seorang warga Tapos, Depok, Jawa Barat ketika hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Heru bercerita, jika ingin menggunakan pelat nomor pilihan yang sama, maka harus membayar Rp 7.500.000, di luar pajak kendaraan.
"Akhirnya saya tidak pakai lagi nomor pilihan dengan tiga angka itu, diganti ke nomor biasa.
Tetapi tetap bayar Rp 150.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR