MOTOR Plus-online.com - Masyarakat Indonesia perlu tahu bahwa untuk membuat pelat nomor alias Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pilihan, ada biaya khusus yang harus dikeluarkan.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016.
Aturan tersebut tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang resmi diberlakukan pada 6 Januari 2017.
PP itu yang menggantikan PP No. 50 tahun 2010. Jadi, pemilik kendaraan bermotor yang ingin pelat nomor cantik akan dikenakan biaya lagi.
(BACA JUGA: Bukan Cuma Orang Kaya, Ternyata Siapapun Bisa Menggunakan Pelat Nomor Cantik, Begini Syaratnya)
Tarif itu juga dibagi dalam jumlah angka dan huruf.
Berikut besaran biaya yang dikenakan untuk Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) sesuai dengan PP 60 tahun 2016:
1. NRKB satu angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000.
(BACA JUGA: Pukuli Pejalan Kaki dan Resmi Dipecat Grab, Oknum Driver Sempat Curhat Begini di Komunitas Grab Indonesia)
Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
2. NRKB dua angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
(BACA JUGA: Bagai Bumi Dan Langit, Simak Perbandingan Paddock MotoGP Zaman Dulu dan Sekarang)
3. NRKB tiga angka.
Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
4. NRKB empat angka.
(BACA JUGA: Penantang Kawasaki W175 Ini Kapasitas Mesinnya Lebih Besar, Harganya Murah!)
Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
Ada huruf di belakang 5.000.000.
Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa masa belakunya hanya lima tahun.
Setelah itu, jika ingin menggunakan nomer tersebut, sang pemilik harus membayar ulang sesuai dengan ketentuan PP 60 tahun 2016.
(BACA JUGA: Merinding, Geng Motor Kembali Berulah di Bekasi, Video Pengakuan Korban Usai Kena Sabetan Celurit)
Kondisi ini dialami oleh Heru Pramono salah seorang warga Tapos, Depok, Jawa Barat ketika hendak melakukan pembayaran pajak lima tahunan.
Heru bercerita, jika ingin menggunakan pelat nomor pilihan yang sama, maka harus membayar Rp 7.500.000, di luar pajak kendaraan.
"Akhirnya saya tidak pakai lagi nomor pilihan dengan tiga angka itu, diganti ke nomor biasa.
Tetapi tetap bayar Rp 150.000.
(BACA JUGA: Kasus Pemukulan Pejalan Kaki oleh Driver Ojol Geger, Polisi Tilang Pemotor yang Lewat Trotoar)
Nomor yang saya gunakan itu memang sudah lima tahun, dan ternyata sekarang aturannya seperti itu," kata Heru ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (8/8/2018) malam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Resmi Bikin Pelat Nomor Pilihan",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR