MOTOR Plus-online.com - Untuk pemohon atau pembuat SIM baru, nampaknya persyaratan makin berat.
Selain tes psikologi, polisi mengusulkan beberapa persyaratan bagi pembuatan SIM baru
Yakni harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi.
Usulan ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo.
(BACA JUGA: Kesal dan Sebut Motornya Seperti Kotoran, Pembalap MotoGP Ini Akhirnya Minta Maaf)
"Nantinya dipersyaratkan (pembuat SIM) mempunyai sertifikat lulus mengemudi." ujar Bambang.
Sertifikat, menurut Bambang akan dimasukkan sebagai syarat mendapatkan SIM lantaran pengendara kendaraan bermotor masih banyak melakukan pelanggaran.
Selain itu, Bambang menambahkan sekolah mengemudi juga harus memiliki kurikulum pendidikan mengemudi.
Dengan demikian, pendidikan mengemudi di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dan bersifat formal.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR