MOTOR Plus-online.com - Untuk pemohon atau pembuat SIM baru, nampaknya persyaratan makin berat.
Selain tes psikologi, polisi mengusulkan beberapa persyaratan bagi pembuatan SIM baru
Yakni harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi.
Usulan ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri, Kombes Pol Bambang Sentot Widodo.
(BACA JUGA: Kesal dan Sebut Motornya Seperti Kotoran, Pembalap MotoGP Ini Akhirnya Minta Maaf)
"Nantinya dipersyaratkan (pembuat SIM) mempunyai sertifikat lulus mengemudi." ujar Bambang.
Sertifikat, menurut Bambang akan dimasukkan sebagai syarat mendapatkan SIM lantaran pengendara kendaraan bermotor masih banyak melakukan pelanggaran.
Selain itu, Bambang menambahkan sekolah mengemudi juga harus memiliki kurikulum pendidikan mengemudi.
Dengan demikian, pendidikan mengemudi di seluruh Indonesia memiliki standar yang sama dan bersifat formal.
(BACA JUGA: Emosi Disenggol dan Terjungkal ke Aspal, Peserta Lari Marathon Terlibat Duel dengan Pemotor di Surabaya)
Oleh karena itu, polisi saat ini tengah menyusun kurikulum mengemudi tersebut.
Menurut Bambang, masyarakat yang selama ini mengikuti ujian pembuatan SIM kebanyakan belajar secara autodidak.
Mereka juga terkadang diajari kerabatnya yang tidak memiliki kompetensi khusus mengemudi.
Oleh karena itulah, ke depan, peserta ujian pembuatan SIM harus mengantongi surat lulus mengemudi dari sekolah mengemudi yang formal dan terakreditasi.
(BACA JUGA: Mengejutkan! Dipakai Harian, Ban Motor MotoGP Hanya Bertahan Sampai Km Segini)
"Nanti yang mengambil SIM harus belajar, baik teori dan praktik secara formal," kata Bambang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR