MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor sebenarnya enggak dilarang.
Asalkan sesuai dengan standar dan enggak melanggar aturan kepolisian.
Beberapa larangan penggunaan komponen oleh kepolisian salah satunya adalah knalpot brong atau racing.
Knalpot yang menyeburkan suara bising ini memang dilarang berdasarkan Undang-undang.
(BACA JUGA: Kesal dan Sebut Motornya Seperti Kotoran, Pembalap MotoGP Ini Akhirnya Minta Maaf)
Enggak jarang polisi menilang bahkan menyita knalpot brong atau racing yang dipasang pada motor harian.
Lalu kenapa bisa dicopot atau ditilang polisi?
Dilansir dari akun Instagram @satlantaspolresbatang, penggunaan knalpot brong atau racing memang dilarang.
Hal itu merujuk pada pasal 285 ayat 1 UU no. 22 tahun 2009.
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR