(BACA JUGA: Performa Terus Merosot, Dani Pedrosa Sebut Pembalap Ini Sebagai Biang Keroknya)
Penggunaan knalpot brong atau racing enggak dilarang asalkan digunakan pada tempatnya (sirkuit balap, event-event balap resmi, kontes resmi) dan sebagainya.
Hal ini tentu dengan cara pemindahan yang bijak (di angkut menggunakan kendaraan doble cabin) agar enggak mengganggu warga.
Selain melanggar aturan, knalpot bising juga akan menimbulkan konflik sosial, mengganggu ibadah, polusi suara, provokasi massa dan masalah sosial lainnya.
Karena itu, pihak kepolisian menghimbau bijaklah dalam berkendara.
(BACA JUGA: Mengejutkan! Dipakai Harian, Ban Motor MotoGP Hanya Bertahan Sampai Km Segini)
Nah, sudah jelas kan sekarang pilih pakai knalpot standar atau ditilang?
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR