MOTOR Plus-online.com - Modifikasi motor sebenarnya enggak dilarang.
Asalkan sesuai dengan standar dan enggak melanggar aturan kepolisian.
Beberapa larangan penggunaan komponen oleh kepolisian salah satunya adalah knalpot brong atau racing.
Knalpot yang menyeburkan suara bising ini memang dilarang berdasarkan Undang-undang.
(BACA JUGA: Kesal dan Sebut Motornya Seperti Kotoran, Pembalap MotoGP Ini Akhirnya Minta Maaf)
Enggak jarang polisi menilang bahkan menyita knalpot brong atau racing yang dipasang pada motor harian.
Lalu kenapa bisa dicopot atau ditilang polisi?
Dilansir dari akun Instagram @satlantaspolresbatang, penggunaan knalpot brong atau racing memang dilarang.
Hal itu merujuk pada pasal 285 ayat 1 UU no. 22 tahun 2009.
(BACA JUGA: Performa Terus Merosot, Dani Pedrosa Sebut Pembalap Ini Sebagai Biang Keroknya)
Penggunaan knalpot brong atau racing enggak dilarang asalkan digunakan pada tempatnya (sirkuit balap, event-event balap resmi, kontes resmi) dan sebagainya.
Hal ini tentu dengan cara pemindahan yang bijak (di angkut menggunakan kendaraan doble cabin) agar enggak mengganggu warga.
Selain melanggar aturan, knalpot bising juga akan menimbulkan konflik sosial, mengganggu ibadah, polusi suara, provokasi massa dan masalah sosial lainnya.
Karena itu, pihak kepolisian menghimbau bijaklah dalam berkendara.
(BACA JUGA: Mengejutkan! Dipakai Harian, Ban Motor MotoGP Hanya Bertahan Sampai Km Segini)
Nah, sudah jelas kan sekarang pilih pakai knalpot standar atau ditilang?
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR