Walaupun begitu, Kemenperin tetap akan memberlakukan aturan ini.
“Ketika di WTO, tidak ada masalah, tidak ada objection,” ujarnya.
Bahkan jika aturannya sudah berlaku, pemain oli di pasar nasional yang belum bersertifikat SNI akan mendapat sanksi.
“Jika sudah diwajibkan, oli yang tidak ber-SNI akan dikeluarkan dari pasar Indonesia,” tegasnya.
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR