MOTOR Plus-online.com - Pemerintah tingkat Provinsi sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya dengan program yang menarik masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraan bermotornya.
Maklum, di Indonesia memang masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang belum taat pajak.
Makanya, Pemerintah daerah melakukan program penghapusan denda pajak dan biaya balik nama kendaraan untuk menarik.
(BACA JUGA : Saingi Motor Terganas di MotoGP, Produsen Asal Italia Bikin Superbike Bermesin V5 )
Program ini dilakukan beberapa daerah di Indonesia.
Seperti di Kalimantan Timur, Pemerintah setempat memberikan keringanan bebas denda pajak dan bea balik bama kendaraan bermotor.
Di Kaltim program ini berlangsing mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2018.
Untuk bikers yang tinggal di wilayah Jawa Barat juga ada program serupa.
(BACA JUGA : Mengiris Hati, Legenda MotoGP Rela Beli Visor dengan Harga Mahal Tapi Enggak Diambil)
Di Jawa Barat program ini sudah dimulai sejak 1 Juli dan berakhir pada 31 Agustus 2018.
Sedangkan di Banten juga program yang sama berlaku mulai 1 Agustus sampai 31 Oktober 2018.
Beberapa daerah ada yang hanya memberikan program penghapusan denda keterlambatan pajak saja.
(BACA JUGA : Edan.. Mesin Honda Monkey Dibikin 4 Silinder, Setiap Digas Suaranya Bikin Gemeter )
Seperti di Pontianak program itu berlaku 1 Agustus hingga 14 Desember.
Pengprov Bali juga adakan program serupa mulai 13 Agustus hingga 14 Desember mendatang.
Jangan sampai kelewat ya Bro!
Penulis | : | Mohammad Nurul Hidayah |
Editor | : | Mohammad Nurul Hidayah |
KOMENTAR