Adu mulut kembali terjadi saat korban dan IA bertemu di jalan berbeda. Sempat berpisah arah, IA kembali bertemu korban di rumahnya.
(BACA JUGA : Bocor! Desain CB150 Verza Tanpa Shroud di Area Tangki Beredar Luas )
"Korban sempat menendang bemper belakang mobil IA. IA tidak terima akhirnya mengejar korban ke arah selatan dan bertemu di timur Polresta. Korban dan tersangka ini kembali adu mulut," paparnya.
Tersangka IA yang masih emosi akhirnya menabrak motor Eko dari belakang hingga mengakibatkan korban tewas.
"Kasus ini bukan laka lantas, tetapi kasus pidana murni karena pelaku sengaja menabrak korban dari belakang," ujarnya dalam rilis kasus di Mapolresta Solo, Rabu malam.
Lalu, dengan adanya status tersangka yang disandang IA, maka warga Jaten, Karanganyar, itu resmi ditahan Mapolresta Solo.
(BACA JUGA : Setahun Lebih Jual Oli Palsu, Muslon Diringkus Polisi dan Akui Bisa Raup Keuntungan Segini)
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, satu orang berinisial IA," katanya.
"Dan langsung kami tahan," ujar Kasatreskrim.
Selanjutnya polisi menjerat IA dengan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 tentang Penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Diketahui mobil yang dipakai tersangka adalah Mercedes-Benz E400 tahun 2015.
Mobil sedan pabrikan Jerman dengan harga sekitar Rp 700 juta tersebut masih diamakan pihak berwajib di Mapolreta Surakarta dan Honda BeAT hitam milik korban.
(BACA JUGA : Menyayat Hati, Mendengar Alasan Mahasiswi Cantik Ini Jadi Driver Ojol, Rela Kepanasan dan Kehujanan)
Adapun jenazah korban akan dimakamkam hari Kamis (23/8/2018) ini pukul 10.00 WIB,
Jenazah Eko akan diberangkatkan dari rumah duka, Jl Mliwis III No 8, Manahan, Solo.
Sebelumnya, korban diketahui hendak berbelanja perlengkapan memasak daging kurban.
Terlihat dari barang bukti yang ada di lokasi kejadian tercecer bumbu masak berupa merica, dan penyedap rasa.
Ada juga kipas tangan dan arang terlempar tak jauh dari motor korban.
Korban sendiri merupakan menantu dari anggota Polresta Surakarta.
KOMENTAR